Powered By Blogger

Rabu, 02 Juni 2010

k3

KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA

AUDIT K3 adalah suatu penilaian terhadap kegiatan operasi yang dilakuakn secara sistematis dan obyektip mendalam, berkala dan berkelanjutan berdasarkan metode tertentu dan dilaksanakan oleh satu atau lebih auditor yang terlatih dengan menggunakan satu daptar periksa sehingga dapat dilakukan langkah perbaikan oleh pihak manajemen sebelumnya timbul kecelakan / kerugian
AUDITOR K3 adalah orang atau kelompok orang yang memeriksa ,mngukur dan mngevaluasi pelaksanaan k3 disuatu tempat kerja berdasarkan standar- standar yang ditentukan
AUDIT K3 INTERNAL adalah suatu audit k3 yang dilaksanakan didalam perushaan dan dilakukan oleh auditor k3 dari perusahaan yang bersangkutan baik yang berasal dari kantor pusat maupun dari unit-unit setempat .audit ini bertujuan membantu pimpinan perusahan untuk mngetahui ketimpang dalam unsur sistem dan perasi dari produksi sehingga dapat dilakukan usaha perbaikan dan peningkatan mutu pelaksanaan k3 secara kesinambungan .
AUDIT K3 EKSTERNAL adalah suatu audit k3 yang dilakukan oleh auditor k3 dari luar seeperti dari pemerintahan ,suveyor asuransi ,ahli k3 ,pihak III kosultan dan lain-lain terhadap suatu perusahan dengan potensi bahaya tinggi dan bertujuan untuk menilai mutu peaksanan manjemen k3 perusahan tersebut dan membantu manajemen perusahan dalam peningkatan mutu manajemen k3 diperusahan yang diaudit .audit k3 eksternal mempunyai hasilbyang lebih obyektif dari pada audit k3 internal

Tidak ada komentar: